Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari dari Kamis hingga Sabtu (17-19/12/2020), TA akhirnya diizinkan pulang oleh polisi dengan status sebagai korban. Meski telah dibebaskan, TA tetap dikenakan wajib lapor.
"Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami wajib laporkan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Reonald TS Simanjuntak dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (20/12/2020).
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan prostitusi online di bawah situs BM, dan akan memanggil nama-nama yang berada dalam manajemen situs tersebut.
"Nama-nama tersebut, mohon maaf belum bisa kami sebut saat ini, tetapi nanti perkembangannya akan kami beritahukan lebih lanjut ke depannya," ujar Kompol Reonald.
(Rahman Asmardika)