Perma ini turut mengatur tentang keadaan darurat atau huru-hara hingga upaya penyelamatan. Klausal ini termaktub pada Pasal 12 mulai dari ayat (1) hingga ayat (4). Ketua/Kepala pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurar dalam setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat/perkara terorisme.
Berikutnya, Ketua/Kepala pengadilan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal pengamanan persidangan. Selin itu, Ketua/Kepala pengadilan menyediakan jalur evakuasi untuk pengamanan dan penyelamatan hakim/majelis hakim maupun aparatur pengadilan apabila terjadi kondisi darurat/keadaan huru-hara.
"Ketua/Kepala Pengadilan melakukan sosialisasi dan simulasi Pengamanan dan Penyelamatan secara berkala dengan melibatkan aparat keamanan untuk mengantisipasi terjadinya kondisi darurat/keadaan huru-hara," bunyi Pasal 12 ayat (4).
(Awaludin)