JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan, atas persidangan yang berlangsung di pengadilan terkait dengan perkara yang menarik perhatian masyarakat dan/atau perkara terorisme.
Ketentuan ini tertera jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada 27 November 2020.
Baca juga: MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara
Perma Nomor 5 Tahun 2020 telah diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2020 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2020 Nomor 1441. Berdasarkan Pasal 22, Perma ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (6), seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Tunggakan Perkara di Pengadilan Harus Segera Diselesaikan
Secara keseluruhan Pasal 10 terdiri dari 6 ayat dan masuk dalam BAB III tentang Protokol Keamanan. Pada bagian awal BAB III yakni Pasal 8 disebutkan bahwa jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap orang yang berada di lingkungan pengadilan.
Selain itu pada Pasal 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020 tertera, hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta saat pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman yang membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan, juga wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan, dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu," demikian petikan Pasal 11.