Mahkamah Agung Libatkan TNI Amankan Persidangan di Pengadilan

Sabir Laluhu, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 15:12 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan, atas persidangan yang berlangsung di pengadilan terkait dengan perkara yang menarik perhatian masyarakat dan/atau perkara terorisme.

Ketentuan ini tertera jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada 27 November 2020.

Baca juga: MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara

Perma Nomor 5 Tahun 2020 telah diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2020 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2020 Nomor 1441. Berdasarkan Pasal 22, Perma ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (6), seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Baca juga:  Tunggakan Perkara di Pengadilan Harus Segera Diselesaikan

Secara keseluruhan Pasal 10 terdiri dari 6 ayat dan masuk dalam BAB III tentang Protokol Keamanan. Pada bagian awal BAB III yakni Pasal 8 disebutkan bahwa jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap orang yang berada di lingkungan pengadilan.

Selain itu pada Pasal 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020 tertera, hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta saat pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman yang membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan, juga wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan, dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan.

"Dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu," demikian petikan Pasal 11.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya