DENPASAR - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, Briptu RCN pelaku dugaan pemerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) online ditetapkan sebagai tersangka.
"Per hari ini statusnya sebagai tersangka, dia kini ditahan di Rutan Polda Bali." ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan, ketika dihubungi, Senin (21/12/2020).
Dia menjelaskan, Briptu RCN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Polisi yang bertugas di bagian identifikasi itu dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan disertai dengan pengancaman. Untuk ancaman hukuman maksimalnya empat tahun.
Baca Juga: Mengintip Penampilan Artis TA saat Ditangkap karena Kasus Prostitusi Online
Seperti diberitakan, seorang PSK online berinisial MIS (21) melapor ke polisi karena telah diperas oleh oknum anggota korps baju coklat.
Baca Juga: Artis TA Terjerat Prostitusi Online, Polisi Tangkap 3 Muncikari
MIS adalah pekerja hotel di Kuta, Badung, yang sejak tiga bulan lalu dirumahkan oleh manajemen hotel akibat dampak pandemi COVID-19.
Karena desakan ekonomi, perempuan asal Denpasar ini lalu mencoba masuk ke dunia prostitusi online dengan membuka open BO (booking online) lewat aplikasi Mi Chat.
Dugaan pemerasan bermula ketika MIS digerebek saat sedang melayani tamu di tempat indekosnya di kawasan Denpasar Selatan, Selasa (15/12/2020) lalu.