"Seusai membunuh korban, pelaku melarikan diri. Petugas Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil menangkap pelaku," ujar Kombes Hendra.
Kapolresta Bandung menuturkan, korban Samsudin merupakan warga Kampung Kukun, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh. Samsudin yang berprofesi sebagai kusir delman ini diketahui pengantin baru. Dua pekan lalu korban menikah.
Baca Juga : Bacok Tetangga dengan Pedang, Bapak dan Anak Dibui
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aldi dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
(Erha Aprili Ramadhoni)