JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengagendakan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), hari ini, Selasa (22/12/2020). Djoko Tjandra bakal menghadapi vonis terkait kasus surat jalan dan dokumen palsu.
"Ya benar hari ini agenda sidang putusan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim. Rencana jam 10 kaya biasanya," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (22/12/2020).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa Djoko Tjandra dijatuhkan hukuman dua tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan.
Adapun, alasan jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan pidana dua penjara karena pertimbangan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, Jaksa menilai Djoko Tjandra telah berusia lanjut.
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.