JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan aturan izin perekaman video, audio, dan foto di lingkungan persidangan tidak bermaksud membatasi transparansi, yang dinilai kalangan praktisi hukum justru sebaliknya.
Sementara itu, organisasi jurnalis juga menganggap aturan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan dapat mereduksi akses publik untuk memperoleh informasi.
Baca juga: AJI Minta MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan terkait dokumentasi selama proses persidangan yang tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Baca juga: Mahkamah Agung Libatkan TNI Amankan Persidangan di Pengadilan
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 4 ayat (6) yang berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan."
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyatakan, klausul tersebut tak bermaksud untuk membatasi akses informasi.
"Jadi jangan kita berpemikiran bahwa kami ini ada maksud-maksud membatasi, kalau itu yang muncul dalam pemikiran kita, padahal bukan maksudnya begitu," kata Andi kepada BBC News Indonesia, Senin 21 Desember 2020.