Polisi Tangkap Pembuat Dodol, Susu, hingga Kopi di Oplos Ganja

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 22 Desember 2020 14:11 WIB
Polres Jaksel saat jumpa pers soal ganja (foto: Sindo/Ari)
Share :

Baca juga:  Ratusan Kilogram Ganja yang Diamankan Polres Jakbar untuk Perayaan Tahun Baru

Dari penangkapan itu, tambahnya, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.

Kini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mari, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

"Tersangka KA dijerat pasal 114 subsider pasal 11 ayat 2 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan SN pasal 113 ayat 2 pasal 114 subsider pasal 111 ayat 2 tentang narkotika. Jadi, dua pasal berbeda dengan dua berkas berbeda karena satu sebagai produksi dan satu lagi menjual," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya