Kegiatan Habib Rizieq di Penjara, Baca Buku hingga Dakwah ke Tahanan Lain

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 06:45 WIB
Habib Rizieq saat di penjara. (Foto: Istimewa)
Share :

"Iya berdakwah kepada pengguni sel lainnya," terangnya.

Sekadar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Minggu 13 Desember 2020, dini hari. Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Baca juga:  Komnas HAM Targetkan Investigasi Penembakan Laskar FPI Rampung Pertengahan Januari

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya