Risma Rangkap Jabatan, Ini Ketentuan UU Kementerian Negara & Putusan MK

Sabir Laluhu, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 20:38 WIB
Mensos Tri Rismaharini (Foto : Okezone.com)
Share :

Putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019 dibacakan dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk pada Kamis (27/8/2020). Larangan Wakil Menteri merangkap jabatan seperti Menteri merupakan bagian dari pertimbangan putusan. Pertimbangan ini dibacakan oleh hakim konstitusi MK Manahan MP Sitompul.

"Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tegas hakim konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan saat itu.

Larangan Wakil Menteri seperti Menteri merangkap jabatan juga termuat dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 80/PUU-XVII/2019. Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menegaskan Wakil Menteri membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Meski begitu, karena pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka Wakil Menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya

status yang diberikan kepada Menteri.

Dengan status demikian, menurut Mahkamah, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya