JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.3/2020. Salah satu yang diatur adalah memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
Dia mengatakan, untuk warga negara asing (WNA) dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukan hasil negatif tes RT PCR di negara asal. Dimana hasil tes tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Sedangkan WNI dari negara Eropa dan Australia yg memasuki Indonesia pun baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif RT PCR di negara asal yg berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020)
Baca juga: Gawat! Ada 3.000 WNA Masuk Indonesia Positif Covid-19
Lalu tahapan selanjutnya adalah bagi yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan tes ulang RT PCR pertama. Jika hasilnya positif maka harus melakukan perawatan lanjutan. Sementara jika negatif maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi mandiri selama 5 hari.
“Setelah melakukan isolasi mandiri selama 5 hari sejak tanggal kedatangan dilakukan tes ulang PCR kedua. Pertimbangan tes ulang PCR yang dilakukan 5 hari pasca isolasi adalah median waktu inkubasi virus covid19 yakni selama 5 hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan melanjutkan perjalanan di Indonesia,” paparnya.
Baca juga: Kasus Varian Baru Covid-19, Ini Imbauan Satgas kepada Masyarakat
Lebih lanjut Wiku mengatakan bahwa biaya perawatan bagi WNA tidak akan ditanggung pemerintah. Dimana hanya WNI yang ditanggung pemerintah.
“Namun jika hasilnya positif, harus melakukan perawatan lanjutan.Di mana biaya untuk WNI ditanggung pemerintah, sementara WNA akan bersifat mandiri atau berbayar,” ungkapnya.
Jika WNA menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk isolasi mandiri juga dikenakan biaya. Seperti diketahui pemerintah menyediakan 3.570 kamar hotel.
“Di mana biaya pemanfaatan fasilitas isolasi WNI ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA bersifat mandiri atau berbayar,” pungkasnya.
(Awaludin)