JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) diduga melayangkan surat perihal somasi atau teguran mengenai lahan yang didirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah berada di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Naning DT membenarkan pihaknya telah membuat surat somasi yang ditujukan untuk seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Tanggapan FPI Terkait Surat PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq
Dalam isi surat tersebut diketahui lahan seluas 30,91 Ha yang diduduki Pesantren Alam Agrokutural Markaz Syariah sejak 2013 yang digunakan Habib Rizieq itu tidak menggunakan izin, dan tanpa persetujuan PTPN VII selaku pemilik aset tanah itu.
Tindakan penggunaan lahan tersebut telah masuk tindak pidana dan dikenai larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan telah diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.
Dalam surat itu, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak terlapor agar menyerahkan lahan dengan tenggat waktu paling lambat tujuh hari. Jika tidak diserahkan PTPN mengancam untuk melaporkan permasalahan lahan ini ke pihak berwajib.