Baca juga: MK Terima 114 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Daerah Mana Saja?
Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan PHPU di MK.
Menurutnya, hal ini penting bagi KPU Prov/Kab/Kota yang tidak ada perkara yang diregister di MK, agar dapat melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih.
"Kedua, terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU Prov/Kab/Kota yang terdapat perkara yamg diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," pungkasnya.
(Awaludin)