JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, hari ini, Senin (28/12/2020). Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Pemeriksaan Habib Rizieq akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Hal itu mengingat Habib Rizieq tengah menjalani masa penahanan di tempat tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Andi.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Habib Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.