Hari Ini, Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 10:34 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto : Dok Sindo)
Share :

Baca Juga : Habib Rizieq Daftarkan Praperadilan Tersangka Kerumunan Megamendung Pekan Ini

Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga : Habib Rizieq Tak Pernah Kesepian di Dalam Sel

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya