Baca Juga : Habib Rizieq Daftarkan Praperadilan Tersangka Kerumunan Megamendung Pekan Ini
Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga : Habib Rizieq Tak Pernah Kesepian di Dalam Sel
(Erha Aprili Ramadhoni)