Akhiri Sengketa, DPR Minta Status Lahan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diperjelas

Abdul Rochim, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 15:05 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penguasaan dan pemanfaatan lahan puluhan ribu hektare lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor menjadi polemik.

Hal ini terjadi setelah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan surat somasi kepada pesantren tersebut. Diketahui, Markaz Syariah yang berada di areal sah milik PTPN VIII merupakan milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, kepemilikan tanah yang disomasi PTPN VIII harus segera diperjelas. "Ini penting supaya tidak menjadi polemik di masyarakat. Institusi manapun harus jelas dengan aturan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam UU Agraria," kata politikus Partai Golkar ini, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:  FPI Serahkan Surat Jawaban Somasi ke PTPN VIII 

Dikatakan Ace, bukan soal apakah tanah itu dipergunakan untuk kepentingan yang positif seperti pembangunan pesantren, namun ini soal bagaimana cara memperoleh legalitas tanah negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum. "Jika tanah itu memang jelas legal standing-nya maka negara dapat mempergunakannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," urainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya