JAKARTA - Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya selesai menjalani pemeriksaan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dicecar sebanyak 56 pertanyaan.
"Pertanyaaan kurang lebih 56 pertanyaan berkisah dan berputar terkait kerumunan Megamendung pada 13 November 2020 lalu di Ponpes Markaz Syariah Megamendung Jawa Barat, yang menjadi objek pelaporan dari kasus kerumunan Megamendung," ujarnya melalui video yang diterima Okezone, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Komnas HAM Pertimbangkan Panggil Ulang Polisi yang Ada di Lokasi Penembakan Laskar FPI
Aziz menambahkan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dilakukan oleh penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri dan Direskrimum Polda Jabar. Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 WIB dan ada waktu istirahat Sholat Dzuhur.
"Pemeriksaan berjalan dari pukul 11, hingga selesai pukul 14.30 dengan break kurang lebih 30 menit pada waktu Sholat Dzuhur, dipersingkat karena Habib Rizieq sedang berpuasa," tuturnya.
Rizieq sendiri saat ini juga telah menjadi tersangka di kasus kerumunan Petamburan. Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambilalih oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bareskrim Cecar Habib Rizieq soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung
Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(Arief Setyadi )