Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan soal Kerumunan Megamendung

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 21:36 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: MNC Portal)
Share :

Rizieq sendiri saat ini juga telah menjadi tersangka di kasus kerumunan Petamburan. Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambilalih oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Bareskrim Cecar Habib Rizieq soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung 

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya