Hakim Hanifah melanjutkan, PT DKI Jakarta mengadili sendiri perkara ini di tahap banding dengan 8 amar. Satu, menyatakan terdakwa I Budi Kurniawan alias Wawan dan terdakwa II Amir Mirza Gumay tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Dua, membebaskan Wawan dan Amir oleh karena itu dari dakwaan primair. Tiga, menyatakan Wawan dan Amir terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
"Empat, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Budi Kurniawan alias Wawan dan Terdakwa II Amir Mirza Gumay dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," tegas hakim Hanifah saat pengucapan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Lima, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Enam, menetapkan Wawan dan Amir tetap ditahan.
Tujuh, memerintahkan 14 barang bukti dikembalikan kepada JPU Umum untuk digunakan dalam perkara terkait atas nama terdakwa lain yakni Sutrisna alias Ntis, sedangkan barang bukti 1 IPhone warna putih berikut simcard 0819-0680-xxxx dan 1 handphone merk Samsung warna putih berikut simcard 0813-1841-xxxx dirampas untuk dimusnahkan.
"Delapan, membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500," ucap hakim Hanifah.
(Arief Setyadi )