Aksi pelaku pun sempat terekam CCTV, pelaku yang sudah menghabiskan korban hingga pingsan dengan luasanya pelaku geledah ruang kantor korban, berbekal rekaman cctv tim khusus Jantaras Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku di Jalan Gatot Subroto.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti perhiasan emas, uang, sepotong septong besi dan sepeda motor.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok Emas Batangan di Cengkareng
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menyebut, saat peristiwa perampokan dan percobaan pembunuhan terjadi, pelaku pria yang beraksi seorang diri, sedangkan pelaku wanita yang merupakan istri dari pelaku utama berperan sebagai penerima hasil kejahatan pelaku utama.
Dalam kasus ini, pasutri ini kini terancam akan dipenjara selama 12 tahun karena dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
(Arief Setyadi )