Habib Rizieq Perintahkan Kuasa Hukum Gugat Pembubaran FPI ke PTUN

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 18:22 WIB
Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

Baca juga: FPI Disebut Tak Punya Legal Standing, Ini Tanggapan Kuasa Hukum 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya