HNW: Sudahkah FPI Dikenakan Sanksi Administratif Sebelum Dibubarkan?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 20:36 WIB
Hidayat Nur Wahid. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya diberitakan, FPI secara resmi telah dilarang untuk beraktivitas karena tak lagi punya legal standing. Terkait hal ini, pihak FPI akan mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: FPI Resmi Dibubarkan, Ini Tanggapan Istana 

Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo mengatakan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan tersebut ke PTUN.

“Tidak masalah. nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya