Bareskrim Ungkap Illegal Logging di Hutan Kalimantan Tengah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 23:46 WIB
(Foto : Bareskrim Polri)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perusakan hutan atau illegal logging. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dengan :LI/232/X/2020/Tipidter pada Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono mengatakan, dalam laporan yang mereka terima, ada dugaan tindak pidana perusakan hutan dilakukan korporasi UD Karya Abadi di sekitar Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

"Atas adanya laporan itu, langsung kami tindak lanjuti dengan mengerahkan tim dari Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri ke lokasi," kata Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Syahar menjelaskan, tim Bareskrim Polri berangkat pada 13 November 2020. Saat itu, tim dari Bareskrim mengamankan koperasi bersama dengan orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana illegal logging.

Saat di Katingan, ada empat titik lokasi yang dicurigai polisi, yakni sawmill UD Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman, KM 35 di Desa Hiran, Desa Batu Tukan, dan Desa Tumbang Tangoi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya