Share

Potong Kayu di Lahan Negara, 8 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap

Fathnur Rohman, Okezone · Selasa 23 Juni 2020 00:30 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 22 525 2234553 potong-kayu-di-lahan-negara-8-pelaku-pembalakan-liar-ditangkap-51NZFLYKoB.jpg Polisi menyita kayu hasil pembalakan liar di Majalengka (foto: Okezone.com/Fathur)

MAJALENGKA - Sebanyak delapan orang pelaku pembalakan liar atau Illegal Logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Majalengka.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menjalankan aksinya kedelapan pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Pelaku berinisial JN, DS, AS, DR,

sebagai penebang liar, serta DA sebagai pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu. Mereka berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban.

Dijelaskan Bismo, para pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 6 Juni 2020 lalu. Saat itu, pelaku berinisial DA sedang mengakut kayu Sonokeling menggunakan mobil truck dari Gudang di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

 penangkapan

Kemudian, sambung Bismo, mobil truck yang mengangkut kayu Sonokeling tersebut diberhentikan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Majalengka saat melintas di Jalan Raya Cirebon-Bandung, tepatnya di daerah Desa Loji. Mobil truck ini lalu diamankan petugas, karena pelaku tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Saat menuju Kabupaten Mojokerto, diperjalanannya di Jalan Raya Cirebon– Bandung mereka diberhentikan oleh petugas, dan berhasil mengamankan, karena pelaku tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," kata Bismo kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, kedelapan pelaku tersebut melakukan aksi pembalakan liar pada tanggal 1 Juni 2020 lalu. Dirinya menyebut, para pelaku berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu Sonokeling yang sudah dipotong.

"Kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari senin tanggal 01 Juni 2020 lalu," ujarnya.

Masih disampaikan Bismo, para pelaku dijerat dengan pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.

"Pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini