MAJALENGKA - Sebanyak delapan orang pelaku pembalakan liar atau Illegal Logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menjalankan aksinya kedelapan pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Pelaku berinisial JN, DS, AS, DR,
sebagai penebang liar, serta DA sebagai pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu. Mereka berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban.
Dijelaskan Bismo, para pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 6 Juni 2020 lalu. Saat itu, pelaku berinisial DA sedang mengakut kayu Sonokeling menggunakan mobil truck dari Gudang di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kemudian, sambung Bismo, mobil truck yang mengangkut kayu Sonokeling tersebut diberhentikan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Majalengka saat melintas di Jalan Raya Cirebon-Bandung, tepatnya di daerah Desa Loji. Mobil truck ini lalu diamankan petugas, karena pelaku tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).