Atribut FPI di Tangerang Dibersihkan Petugas Gabungan

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 20:56 WIB
Pencopotan baliho Habib Rizieq di Tangerang (foto: Istimewa)
Share :

Tidak hanya itu, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan FPI, karena sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang. Semua lapisan masyarakat diharap tenang dan tidak terprovokasi," paparnya.

Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Secara de jure, per tanggal 20 Juni 2019, sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa, dan keberadaannya dilarang oleh pemerintah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya