TANGSEL - Petugas gabungan dari polisi, TNI, serta aparat Satpol PP telah mencopot baliho, spanduk, serta atribut Front Pembela Islam (FPI), yang terpasang di kantung-kantung basis pendukungnya di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tak ada reaksi apapun dari massa FPI, satu per satu atribut ditertibkan petugas. Termasuk baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS), tak luput dari pencopotan. Tindakan itu merupakan tindak lanjut atas pengumuman pemerintah yang melarang seluruh aktivitas FPI pada Rabu 30 Desember 2020.
Menyikapi itu, Team Advokat Muslim BHF Banten yang juga Tim Hukum FPI Banten, Zainudin, membeberkan, secara otomatis tak lama setelah pelarangan FPI oleh pemerintah, maka semua basis FPI berubah dan menjelma menjadi Front Persatuan Islam dengan akronim yang sama, yaitu FPI.
"Semua, seluruh Indonesia, termasuk di Tangsel, Banten, dan daerah-daerah lain menjadi Front Persatuan Islam. Pada prinsipnya, kalau FPI ini tidak masalah lah, pemerintah mau membubarkan berapa kali juga nggak masalah kok. Jadi kalau pemerintah mau membubarkan dengan arogan, ya FPI fine-fine saja," katanya kepada Okezone, Kamis (31/12/2020).
Menurut dia, FPI bukanlah tujuan karena hanya sebatas wadah dan alat perjuangan menegakkan keadilan. Sehingga pelarangan organisasi FPI tak berdampak apapun terhadap perjuangan para kader, simpatisan maupun pendukungnya di berbagai wilayah.
Baca juga: Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, FPI: Buang-Buang Energi!
"Karena FPI itu bukan tujuan, hanya alat perjuangan. Maka nanti logo dan simbol (FPI) otomatis juga pasti akan berubah. Akan segera diganti, yang jelas nuansanya islami," ucapnya.
Sementara, Ketua DPC FPI Pondok Aren, Ustad Abdul Ghofar menegaskan, pihaknya bakal segera mengkonsolidasikan seluruh kader dan pendukung untuk memastikan langkah perjuangan berikutnya. Di mana kata dia, semua itu sedang menunggu arahan dari pengurus pusat.