Satgas: Pemalsu Surat Rapid Antigen Sanksinya Penjara 4 Tahun!

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 01 Januari 2021 03:44 WIB
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)
Share :

Wiku mengatakan, tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP, dengan hukuman penjara selama 4 tahun. “Seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2) yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini,” ungkapnya.

Dia meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. “Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” pungkasnya.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Tahun Baru, Jokowi: Jangan Lengah Jangan Remehkan Covid-19

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya