Gunakan Atribut Hingga Terlibat Dalam Organisasi Terlarang, ASN Terancam Sanksi

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 01 Januari 2021 14:58 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: KemenpanRB)
Share :

BACA JUGA: FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ini Kata Ngabalin

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK. Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal di atas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat,” paparnya.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” lanjutnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya