JAKARTA - Pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei dijadwalkan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada 13 Januari 2021.
“Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu,13 Januari 2021,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Eko mengatakan Majelis Hakim yang ditunjuk menggelar sidang kasus John Kei terdiri dari terdiri dari Yulisar, SH.MH, Eko Aryanto SH. MH dan Kamaluddin, SH. MH
Sementara itu, Eko membenarkan berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020. Berkas perkara tersebut terdiri dari lima berkas.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: John Kei Segera Disidang Dalam Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan
Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.