JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah dan dianggap prematur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diminta untuk membatalkan perkara terkait kerumunan Petamburan.
"Penetapan tersangka ini prematur," kata Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafi, saat ditemui usai sidang pembacaan permohonan praperadilan seperti dilansir Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Alamsyah menjelaskan, polisi menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq Shihab pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, lalu dilakukan penahanan.
"Yang kita persoalkan tadi, Habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan. Semestinya, apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan," kata Alamsyah.
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Penyelidikan dan penyidikan Tidak Sesuai
Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 9 Desember 2020, status surat panggilan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku.
Ia juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.
"Semestinya, dia sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujar Alamsyah.
Menurut Alamsyah, penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka.
Langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan.
"Jadi, dia melompat dari pasal surat panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda," ujar Alamsyah.