Setelah menyampaikan pledoinya, terdakwa Wasmad menyerahkan keputusan dan memohon kepada majelis hakim agar memutuskan vonis yang seringan-ringannya.
"Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia karena persoalan ini adalah baru kali pertama di Indonesia," katanya.
Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada hari Selasa 12 Januari.
(Angkasa Yudhistira)