Rekening Diblokir PPATK, FPI: Hanya Berdasar Curiga!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 11:26 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Baca Juga : FPI Jadi Front Persaudaraan Islam, PA 212: Sesuai Semangat Merajut Kebersamaan

Diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening FPI berikut afiliasinya.

Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa 5 Januari 2021,

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya