JAKARTA - Polri menyatakan bahwa terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual pihaknya tetap mengacu pada KUHAP.
"Terkait dengan hukuman kebiri kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP," kata Kabag Penum Humas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Kak Seto Nilai Hukuman Kebiri bagian dari Rehabilitasi Pelaku Kekerasan Seksual
Untuk eksekusinya, Ahmad mengaku hal itu bukanlah ranah dari kepolisian. "Eksekusi itu adalah ranah dari jaksa penuntut umum," ujar Ahmad.
"Kami hanya melakukan penyidikan. Kita melakukan bagaimana mengungkap sesuatu. Mencari unsur pidananya. Jadi mengikuti criminal justice system," imbuhnya.