Selain itu, bagi pihak keluarga maupun kuasa hukum yang akan melakukan penjemputan di Lapas Kelas II A Gunung Sindur untuk menyiapkan persyaratan. Termasuk surat hasil rapid tes antigen covid-19.
"Untuk pembebasannya penjemput dari pihak keluarga, maupun tim pengacara menyampaikan untuk melengkapi syarat-syarat. Ada surat keterangan (hasil) setelah rapid tes antigen," pungkasnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani masa hukuman 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat 8 Januari 2021.
(Khafid Mardiyansyah)