Terungkap! Aktor Pembuat Action Plan 10 Juta Dolar AS Andi Irfan Jaya

Antara, Jurnalis
Kamis 07 Januari 2021 01:57 WIB
Foto: Sindonews
Share :

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengungkap sosok pembuat action plan untuk terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra berasal dari rekannya, yaitu Andi Irfan Jaya.

(Baca juga: Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara)

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan berisi inisial "BR" dan "HA" yang diduga kuat merupakan inisial kedua pejabat lembaga penegak hukum yakni Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Selain itu terdapat inisial lain seperti JC, AK,P ataupun DK.

"Pertama, saya tidak buat 'action plan', saya tidak minta dibuatkan 'action plan', tetapi bulan Februari 2020 itu saya pernah 'di-forward' oleh Andi Irfan," kata Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2021).

(Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pinangki: Kejagung Mengetahui Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia!)

"Action plan" yang dimaksud terdiri dari 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA.

Biaya pelaksanaan "action plan" itu awalnya 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS.

"Kemudian 'action plan' itu saya 'forward' lagi ke Anita (Kolopaking). Anita mengatakan itu adalah 'action plan' yang ditolak Djoko Tjandra pada Desember 2019, jadi waktu itu kita membahas mengenai penolakan bulan Desember tapi saya tidak membaca detailnya," tambah Pinangki.

Atas pernyataan Pinangki itu, Jaksa Penuntut Umum meminta untuk menceritakan terkait penolakan "action plan" lebih dulu sebelum dikirim. "Yang mengirim kan bukan saya Pak," jawab Pinangki.

Pinangki mengaku membawa rekannya Andi Irfan Jaya untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019. Pertemuan itu juga dihadiri oleh advokat Anita Kolopaking.

Terkait hal tersebut, dalam nota pembelaan (pledoi), Andi Irfan juga membantah telah membuat "action plan" tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya