Pembatasan Kegiatan di Tangerang, Bupati Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten

Isty Maulidya, Jurnalis
Kamis 07 Januari 2021 09:48 WIB
Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Sekaligus SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru, namun tetap, kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan aturan PSBB," kata Zaki.

Baca juga: Mulai 11 Januari, Wajib WFH 75% hingga Mal Tutup Pukul 19.00

Dalam suart edaran itu disebutkan bahwa operasional mal dan rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sebelumnya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan batas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Tak hanua itu, seluruh tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karaoke juga belum diizinkan beroperasi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya