PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Baca Juga: 3 Pemalsu Tes Swab PCR yang Viral Akhirnya Ditangkap Polisi
Tiga pelaku pemalsuan tersebut, yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan di media sosial tersangka MFA.
Akibat perbuatannya ketiganya dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )