Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Termasuk Extra Judicial Killing

Antara, Jurnalis
Jum'at 08 Januari 2021 18:14 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM dalam kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. 

Dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.

Selain Anam, hadir dalam konferensi pers secara virtual itu adalah Ketua Komisi Nasional HAM, Ahmad T Damanik, anggota Komisi Nasional HAM, Beka U Hapsara, Aminuddin, dan Sandrayati Moniaga. 

Dalam konferensi pers itu, Anam membacakan lembar-lembar keterangan pers yang telah disiapkan berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM atas kasus kematian enam anggota FPI di salah satu jalan tol paling ramai di Indonesia itu.

Anam menyatakan, Sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.

Baca juga: Penembakan 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM, Komnas HAM Segera Melapor ke Presiden Jokowi

Ia membacakan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM, bahwa sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya