Tidak sampai disitu, Febri juga melaporkan dugaan penyebaran kebencian yang menyeret Refly Harun dan Gus Nur. Febri melaporkannya dalam surat laporan bernomor LP/B/0709/XII/2020/Bareskrim pada 18 Desember 2020 lalu. Keduanya diduga menyebarkan kebencian dan permusuhan individu dan/atau antar golongan khususnya terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Bahkan, Febriyanto adalah kuasa hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta agar dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq dibuka kembali.
Saat ini, berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim praperadilan memerintahkan agar kasus itu dibuka kembali setelah penyidikannya sempat dihentikan Polri.
(Fahmi Firdaus )