JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menyatakan, seluruh data Ante Mortem dari keluarga korban pesawat Sriwijaya SJ-182 akan diverifikasi terlebih dulu sebelum dilakukan proses indentifikasi data Ante Mortem dan Post Mortem.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan, tidak akan ada data ganda terkait data yang diserahkan oleh pihak keluarga. Meskipun penyerahan data Ante Mortem dapat dilakukan diseluruh daerah domisili keluarga korban.
"Semua akan diverifikasi, sehingga dipastikan tidak ada data ganda," kata Rusdi Hartono dalam konferensi Pers di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Berikut Daftar Kecelakaan Pesawat yang Terjadi di Tanah Air dari 1992 hingga 2021
Selain itu, Tim DVI Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membantu proses identifikasi korban. Terutama untuk mencocokan identitas korban melalui data rekam sidik jari dan iris mata.
Proses pencocokan juga dilakukan Tim DVI dengan mengambil sampel DNA dari keluarga inti korban. Kurang lebih terdapat 40 sampel DNA yang diberikan pihak keluarga korban. Kemudian, petugas juga meminta data tanda lahir atau identitas lainnya yang melekat pada korban.
Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak, Sabtu 9 Januari sekira pukul 14.40 WIB. Pesawat jatuh di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Dari data manifest, pesawat diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.
(Sazili Mustofa)