Baca juga: Viral Video Penganiayaan, Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor, 7 Lainnya Buron
Setiap aksinya, kata dia, kawanan geng motor ini selalu menggunakan senjata tajam seperti samurai, tongkat besi dan gergaji pemotong balok es, ke enamnya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana karena terbukti melakukan perampokan dan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, dari tangan ke enam pelaku polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor, dan tiga senjata tajam yang terdiri dari samurai dan gergaji pemotong es balok, handphone dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi.
Diketahui, kawanan geng motor ini terakhir beraksi pada tiga januari lalu dan berhasil merampok satu unit sepeda motor trail, dengan membacok korbannya.
(Awaludin)