Sebagai informasi, politisi Partai Gerindra itu dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah akun Twitternya @fadlizon dikabarkan menyukai konten pornografi.
Baca Juga: Fadli Zon Tegur Staf, Buntut Akunnya Like Situs Porno Viral
Laporan itu sendiri dibuat oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio dan teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021.
Febriyanto mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Mantan Wakil Ketua DPR itu juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
(Sazili Mustofa)