Untuk menawarkan istrinya, sopir pabrik ini memanfaatkan Twitter dan WA. Alfian mengajak istri yang sudah dinikahinya 15 tahun lalu itu, memberikan layanan ranjang bertiga alias threesome dengan tarif Rp1,5 juta selama.
Sementara Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (three some) yang dilakukan suami terhadap istrinya dilakukan melalui medsos.
Baca Juga: Suami Diduga Jual Istri untuk Bayar Utang, Korban Hamil 2 Bulan
"Pelaku ditangkap di sebuah hotel, dengan barang bukti seperti dua alat kontrasepsi yang sudah dipakai, dompet, uang tunai Rp1,5 juta, dua buah ponsel, satu unit sepeda motor dan sprei yang ada bercak darahnya.
"Tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang serta Pasar 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," tutur Wakapolres.
(Sazili Mustofa)