Korban Pencabulan Ayah dan Kakak Minta Perlindungan LPA

Amiruddin, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 20:34 WIB
Foto: iNews
Share :

DELISERDANG - Korban pencabulan berinisial DD yang dilakukan oleh ayah dan abang kandung sendiri di Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, bersama ibu korban Selasa (12/1) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang, meminta pendampingan hukum.

(Baca juga: Aksi Dramatis Pasukan Elite TNI AL Evakuasi Black Box Sriwijaya Air ke Daratan)

Dengan didampingi ibu korban Ji dan tetangganya, korban DD mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang. Kedatangan korban tak lain meminta pendampingan proses hukum dan proses pemulihan kondisi kejiwaan korban.

Ibu korban menceritakan, bahwa korban DD 16 tahun telah menjadi budak seks yang dilakukan oleh ayahnya AA (55) dan abang kandungnya sendiri MIS selama kurang lebih tiga tahun.

Kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak kandung tega mencabuli darah kandungnya sendiri hingga korban trauma.Saat ini, keduanya telah diamankan pihak kepolsian Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Ditangkapnya kedua tersangka setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari ibu kandung korban yang tidak senang dengan perbuatan yang dilakukan kedua tersangka yang merupakan suami dan anaknya kandungnya sendiri.

Korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada ibu kandung korban, karena takut dengan ancaman ayah dan kakaknya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabuapten Deliserdang, Junaidi Malik mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum dan proses pemulihan kondisi kejiwaan korban.

“Untuk memulihkan trauma korban, LPA Deliserdang telah melakukan pendampingan psikologis dan untuk sementara korban ditempatkan di rumah aman milik Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya