2 Kafe Langgar PPKM, Disegel dan Terancam Denda Rp50 Juta

Aimar Rani, Jurnalis
Rabu 13 Januari 2021 21:48 WIB
Petugas gabungan segel dan ancam 2 kafe yang langgar protokol kesehatan hinga Rp50 juta (Foto : iNews)
Share :

Baca Juga : Blusukan Dituding Pencitraan, Mensos Risma: Demi Allah Saya Tak Cari Perhatian

Sejumlah pengunjung yang tengah bersantai di dalam kafe langsung diminta petugas gabungan untuk membubarkan diri kembali ke rumah mereka masing-masing. Selain itum petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelola kafe.

"Selain disegel, pengelola tempat usaha kafe yang melanggar jam operasional dan protokol kesehatan akan terancam diberi sanksi denda Rp25-50 juta agar para pengelola tempat usaha jera dan mematuhi aturan pembatasan yang berlaku dimasa pandemi," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

Usai merazia kafe yang bandel, petugas gabungan melanjutkan razia ke titik-titik rawan kerumunan warga.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya