JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang menjual surat hasil rapid test antigen palsu tanpa harus mengikuti prosedur. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa 12 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin menjelaskan pelaku menjual surat rapid test antigen dengan cara mempromosikan di akun Facebook miliknya. Petugas pun menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui alamat pelaku.
"Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan salah seorang pelaku penjual surat keterangan Rapid test antigen melalui salah satu akun Facebook miliknyanya," ujar Burhanudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Satgas: Pemalsu Surat Rapid Antigen Sanksinya Penjara 4 Tahun!
Berdasarkan keterangan tersangka, surat palsu tersebut dijual seharga Rp70.000 untuk rapid test antigen dan Rp50.000 untuk rapid test serology. Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui pesan singkat.