Polisi Tangkap Penjual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu

INews.id, Jurnalis
Kamis 14 Januari 2021 05:44 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri," ucapnya.

Baca juga:  Demi Terbang ke Medan, Satu Keluarga Nekat Gunakan Rapid Test Palsu

Petugas menyita 10 surat palsu rapid test antigen dan tiga surat rapid test serology. Kemudian, ada satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, dan satu kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman pidana 13 tahun penjara," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya