"Korban mengalami luka cukup serius di bagian muka sebelah kiri. Sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke kepala desa," kata AKP Mardi.
Polisi sendiri mengamankan barang bukti sebilah parang ukuran 50 cm lebih dan satu helai baju switer lengan panjang warna hitam kecoklatan yang ada bercak darah.
"Pelaku sudah kita amankan dengan cara menyerahkan diri ke Polsek Peninjauan, sementara korban sudah dibawa ke puskesmas terdekat. Pelaku kita jerat pasal 351 tentang Penganianyaan," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)