PPATK Bekukan 92 Rekening FPI

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 18 Januari 2021 19:31 WIB
FPI. (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pembekuan rekening milik FPI. 

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini sebanyak 92 rekening milik FPI dan rekening lainnya yang terkait sudah dibekukan. 

"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara," kata Dian saat dikonfirmasi, (18/1/2021). 

Dian menjelaskan, pembekuan terhadap puluhan rekening milik FPI tersebut dilakukan untuk keperluan analisa dan pemeriksaan. 

"Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari penegakkan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktifitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.

Baca juga: PPATK Sebut Pemblokiran Rekening Terkait FPI Akan Bertambah 

Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya