Pengacara Laskar FPI Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 18 Januari 2021 11:44 WIB
Rudy Marjono, pengacara keluarga Korban Laskar FPI (Foto : Sindonews.Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - PN Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (18/1/2021) ini.

Dalam persidangan, keluarga pun mempertanyakan alasan Termohon atau polisi melakukan penembakan tersebut.

"Hari ini gugatan berkaitan penangkapan tidak sah atas korban M. Suci Khadavi Putra dengan agenda pembacaan permohonan gugatan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono pada wartawan, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pihak keluarga tak bisa hadir dalam sidang perdana ini sehingga hanya diwakilkan oleh pihak tim pengacara saja. Adapun pihaknya telah menyiapkan poin-poin apa saja yang bakal dibacakan di persidangan kali ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya